34 Petani di Mukomuko Ditangkap Polisi, Ketua Forum Kades: Ini Bom Waktu

13 Mei 2022, 11:57 WIB
Ilustrasi penangkapan. /Pixabay/AlLes/Pixabay

FLORES TERKINI – Sekitar 34 warga di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ke-34 warga tersebut diketahui berprofesi sebagai petani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS).

Terkait dengan penangkapan 34 petani tersebut, Forum Kepala Desa (Kades) Kabupaten Mukomuko mempertanyakan dasar dilakukannya hal itu dan menyebutkan bahwa penangkapan ini ibarat bom waktu.

Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Mempelai Pria di Magetan Kabur di Hari Pernikahan, Nomor 4 Paling Sedih

"Belum jelas kronologis dasar menangkap warga. Berdasarkan informasi jumlah warga yang ditangkap 34 orang, daftar nama yang kami tahu sebanyak 20 orang,” kata Dahri Iskandar selaku ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Mukomuko, dikutip dari ANTARA, Jumat 13 Mei 2022.

Dahri Iskandar kemudian mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan penangkapan sekitar 34 warga, termasuk warganya yang sedang melakukan panen massal tandan buah segar kelapa sawit di PT BBS oleh petugas gabungan serta Brimob.

Sebagai Ketua Forum Kades sekaligus Kepala Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, sikap Dahri tergantung dengan Kades lain yang warganya juga turut ditangkap polisi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 13 Mei 2022, Begini Respon Nino Saat Lihat Hasil DNA Keisha

Meski demikian, ia mengajak kepada Kades lain untuk menghadap kepada Bupati dan Kapolres setempat untuk segera menyelesaikan masalah ini.

"Kalau saya menyikapi tergantung dengan kades lain, tetapi saya sebagai ketua forum mari menghadap Bupati dan Kapolres minta diselesaikan, dan warga tolong dilepas," ujarnya.

Terkait dengan adanya kejadian ini, Dahri menyarankan agar seluruh aktivitas di PT BBS dihentikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Tahun 2023 Honorer Dihapus, Benarkah Instansi Pemerintahan Mengangkat Teko Jadi PNS?

“Kita serahkan pemerintah menyelesaikan, mau pembentukan tim gabungan. Sebelum ada titik penyelesaian jangan ganggu dulu. Kecuali masyarakat yang punya garapan tanaman di dalam lahan itu jangan diganggu, kalau tanah tumpang tindih, itu dikatakan status quo,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini masyarakat meminta kepastian hukum dan rasa keadilan kepada pemerintah pemangku kebijakan.

Dahri juga menyebutkan bahwa lahan PT BBS sendiri saat ini banyak dikomplain warga maupun PT Daria Darma Pratama.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 13 Mei 2022, Nonton The Lord Of The Rings The Two Towers

Hal itu lantaran lahan perusahaan kelapa sawit tersebut masih dalam konflik, dimana dikategorikan oleh BPN ATR sebagai lahan terlantar.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa aksi penangkapan terhadap puluhan petani tersebut bukan berarti membuat warga takut, justru sebaliknya akan menjadi Bom Waktu.

Menanggapai hal itu, Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Susilo mengatakan saat ini puluhan warga tersebut sedang dalam perjalanan dari Kecamatan Ipuh ke Mapolres setempat.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler