Diduga Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Bali Dicecar 48 Pertanyaan Selama 9 Jam, Begini Hasilnya

14 Maret 2023, 14:04 WIB
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara. ///Udayana

FLORES TERKINI – Rektor Universitas Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.

I Nyoman Gde Antara Dicecar sebanyak 48 pertanyaan selama 9 jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 13 Maret 2023.

Hasilnya, Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai mantan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unud lewat jalur mandiri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 14 Maret 2023: Sakit Hati, Zara Buat Perhitungan Begini dengan Mama Karina

Terkait peenetapan dirinya menjadi tersangka, Prof I Nyoman Gde Antara membantah bahwa dana SPI itu mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Universitas Udayana.

Dia mengatakan, pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum sehingga tidak ada alasan bagi Gde untuk menghindari panggilan penyidik.

Dalam kesempatan tersebut, Gde Antara menyatakan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meskipun dirinya kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI dimaksud.

Baca Juga: Jelang Babak 16 Besar UCL, Pelatih FC Porto Optimis Bakal Come Back Kontra Inter Milan di Leg Kedua

"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ucap Rektor Unud, dilansir dari ANTARA, Selasa, 14 Maret 2023.

Rektor Universitas Udayana tersebut diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan korupsi dana SPI penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Gde Antara menghadiri panggilan penyidik Kejati Bali, Senin sekitar pukul 09.00 WITA dan keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Juga: Jadwal Acara TransTV Hari Ini Selasa 14 Maret 2023: Nonton Film Escape Plan The Extractor dan Unlocked

Rektor Universitas Udayana yang datang memenuhi panggilan penyidik terlihat ditemani oleh beberapa orang tim kuasa hukum.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Rektor Universitas Udayana tersebut tidak ditahan dan mendatangi Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya.

"Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga staf kami," ucapnya.

Baca Juga: Hanya 2 Kali Kalah, PSM Makassar Jaga Asa Juara Liga 1 Meski Imbang 0-0 Kontra Persita Tangerang

Dia mengatakan, pungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Dia menyatakan pada prinsipnya penarikan SPI merupakan sesuatu yang sah, juga berlaku di beberapa Universitas Negeri di Indonesia yang telah diatur dalam peraturan menteri.

"Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasi-nya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU," ujarnya.

Gde Antara juga mengatakan pungutan SPI di Universitas Udayana pun memiliki dasar hukumnya yang telah diatur dalam Surat Keputusan Rektor dan dirinya akan membuktikan dalam tahap selanjutnya.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler