KABAR GEMBIRA! Simak Aturan Terbaru Mendapatkan Sertifikasi Guru: Tidak Pakai Lama, Tahun Ini Berlaku

21 Oktober 2022, 21:12 WIB
Aturan Terbaru Mendapatkan Sertifikasi Guru: Tidak Pakai Lama, Tahun Ini Berlaku /Ancis Ama/Flores Terkini

FLORES TERKINI - Jelang akhir tahun 2022, ada informasi menarik bagi tenaga pendidik yang barangkali sedang berjuang mengejar sertifikasi guru.

Kabar gembira ini datang langsung dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Melalui sebuah Peraturan Menteri (Permen), aturan sertifikasi guru justru dipermudah.

Dalam Permen Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan ini telah diatur bagaimana regulasi terbaru mulai dari syarat hingga tata cara bagi Tenaga Pendidik untuk mendapatkan sertifikasi guru.

Baca Juga: TERBARU! Ikatan Cinta Hari Ini Jumat 21 Oktober 2022: Dijemput Polisi, Mama Rosa Kembali Depresi Hebat

Karenanya, informasi ini harus segera sampai kepada guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK agar teman-teman bisa mengetahui regulasi baru sertifikasi guru yang dimaksud.

Sekedar informasi, Permen Nomor 54 Tahun 2022 merupakan regulasi sertifikasi guru terbaru yang mana akan menggantikan Permendikbud nomor 38 tahun 2020.

Berdasarkan aturan tersebut di atas, Tenaga Pendidik harus mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan.

Baca Juga: Update Takdir Cinta Yang Kupilih 21 Oktober 2022: Hakim Mulai Serius dengan Tammy, Novia Harusnya Sadar Diri

Khusus untuk program PPG ini nantinya masing-masing peserta diberi 36 SKS yang pemenuhan SKS ini bisa melalui melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL), dan pembelajaran program studi pendidikan profesi guru.

Setelah menyelesaikan program pendidikan inilah seorang Tenaga Pendidik lantas berhak mendapatkan sertifikasi guru baik untuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Bagi teman-teman pendidik yang ingin mendapatkan sertifikasi guru, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Di Balik Sifatnya yang Perfeksionis, Capricorn Ternyata Memiliki Sisi Negatif: Salah Satunya Cenderung Lupa Di

- Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.

- Memiliki NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.

- Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan.

Baca Juga: Lizz Truss Mengundurkan Diri Usai Jabat Perdana Menteri Inggris Selama 44 Hari, Siapa Penggantinya?

- Sehat jasmani dan rohani.

- Bebas narkotika.

- Berkelakuan baik.

- Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut pada Anak Terus Mengancam, BPOM Rilis Sejumlah Obat Sirup yang Dilarang: Berikut Daftarnya

Selanjutnya, masih dalam Permen Nomor 54 Tahun 2022, terdapat tiga kategori baru bagi tenaga guru dalam jabatan yang ingin mendapatkan sertifikasi guru, yakni:

1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.

2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus UTN atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.

3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru nomor 1 dan 2.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Jumat 21 Oktober 2022: Sinetron Takdir Cinta Yang Kupilih Kembali Tayang Malam Ini

Sementara untuk tenaga pendidik dalam rekognisi pembelajaran lampau (RPL) dibagi dalam dua kategori yakni guru yang memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak, dan guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Lantas bagaimana dengan guru RPL yang belum memiliki sertifikasi pendidik? Setidaknya ada dua aturan untuk tenaga pendidik jenis ini, yakni:

1. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 sks.

Baca Juga: Ballon d'Or 2022: Karim Benzema Lengserkan 2 Pemain Top Sekaligus Bawa Sejarah Baru Buat Perancis

2. Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025 diberikan setara dengan 18 sks.

Itulah informasi terbaru terkait regulasi terbaru bagi Tenaga Pendidik yang mau mendapatkan sertifikasi guru berdasarkan Permen Nomor 54 Tahun 2022. Semoga membantu.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: PR Solo Raya Permen Nomor 54 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler