Seorang Model Cantik Melaporkan Kejadian Percobaan Pemerkosaan

28 Juni 2020, 02:31 WIB
Ilustrasi pemerkosaan /Doc Pixabay

WARNAMEDIABALI - Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 seorang model cantik berusia 22 tahun berinisial A melaporkan kejadian percobaan pemerkosaan di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan kepada 5 saksi yang ada dilokasi kejadian, tidak ada kekerasan seksual maupun lainnya. Adanya kasus percobaan pemerkosaan yang dilaporkan model cantik Banyuwangi berinisial A (22) pada hari Senin, (22/6/2020) malam lalu, polisi masih belum menetapkan tersangka.

Selain itu Kombes Arman mengatakan, tidak ada ancaman pisau seperti yang diceritakan oleh model A . Pihak rumah sakit juga sudah mengeluarkan hasil visum dan hasilnya tidak ada unsur kekerasan yang dialami oleh model A.

Baca Juga: Manfaat Masker Kunyit Madu Untuk Masker Wajah

Di lansir dari Kabar Besuki, Kombes Arman Asmara Syarifudin selaku Kapolresta Banyuwangi mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas dugaan percobaan pemerkosaan tersebut.

Baca Juga: 4 Hal Membuat Lak- laki Susah Melupakan Mantan Pacarnya

"Kami sudah mengambil visum juga, sementara hasilnya tidak terjadi adanya kekerasan maupun ancaman atau pemerkosaan. Kesaksian bukti TKP tidak terjadi seperti itu, karena kejadian sudah dua kali." Kata Arman.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Untuk Jhon Kei Sedang di Upayakan Pengacaranya

Hasil rekaman cctv hotel dibeberkan oleh polisi, pada saat model A keluar dari kamar hotel tidak ada sesuatu apapun. "Pada saat Korban keluar ,dilihat dari cctv seperti tidak ada sesuatu apapun dari Body languange dan gesturnya," imbuhnya.

Baca Juga: NASA Akan Membuat Toilet di Luar Angkasa

Dengan adanya kasus ini membuat Edward Tobing selaku pengacara dari terlapor angkat bicara, bahwa  mengatakan kejadian didalam casting tersebut tidak ada unsur pemaksaan sama sekali.

Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Jhon Kei Dicabut

"Menurut saya, kasus ini adalah kesalahpahaman anatara yang melapor dan terlapor. Sebab yang dilaporkan pasal 285 KUHP tentang dugaan atau percobaan pemerkosaan, artinya sesuai dengan pasal 184 KUHP untuk menentukan apakah perkara ini ada unsur pidana atau tidak itu pada saat ini belum ditemukan pihak penyidik." terangnya.

Baca Juga: Suara Damaian Polres Badung, Mengumandangkan Lagu You Raise Me Up

Edward juga menyangkal dan menilai keduanya sudah sama-sama  dewasa, artinya secara hukum mereka sudah tahu. Sedangkan dikasus ini tidak ada dugaan percobaan pemerkosaan dibawah umur.

Baca Juga: Untuk Mengunjungi Obyek Wisata Kintamani Kini Harus Membawa Hasil Rapid Test

"Dan yang perlu dikedepankan juga, kalaupun itu terjadi dilakukan di dasarkan suka sama suka. Tidak ada pemaksaan maupun ancaman. Makanya saya bilang di mana unsur pemerkosaannya kalau itu dilakukan. Kalau pemerkosaan kan jelas ada pemaksaan ancaman. Kan di situ itu situasinya kan banyak orang juga," imbuhnya.

Baca Juga: Headline News Telah Terjadi Longsor di Jalan Trans Sulawesi KM 18

Sehingga saat ini, kata Arman, pihaknya masih menunggu pembuktian lainnya dari pihak model A selaku pelapor. Termasuk dengan barang bukti lain yang dimungkinkan bisa mendukung dari adanya pelaporan tersebut.(**)

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler