Progres Kasus Lukas Enembe, KPK Sita 1 Unit Toyota Fortuner

8 Februari 2023, 10:36 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /ANTARA

FLORES TERKINI – Kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe sudah memasuki tahapan pengumpulan alat bukti, penelusuran aset, dan pemeriksaan saksi.

Dari tahapan yang sedang berjalan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita satu unit mobil Toyota Fortuner dari tangan seorang saksi.

"Tim Penyidik melakukan penyitaan 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023, dikutip dari ANTARA News.

Baca Juga: Aplikasi Cek Sinyal TV Digital, Begini Keunggulan, Cara dan Alasan Menggunakannya

Meski demikian, Ali Fikri tidak menyebutkan nama serta peran saksi  dalam kasus dimaksud.

Menurut Ali Fikri, pihaknya saat ini masih terus saja melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk penelusuran aset dalam dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

"Dalam perkara ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang," ujarnya.

Baca Juga: Pesona Wisata Pantai Riangsunge: Bak Surga Tersembunyi, Bisa Jadi Lokus Hilangkan Penat dan Bersenda Ria

Dia mengatakan, KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Lukas Enembe selama 40 hari ke depan.

Hal tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan serta pengumpulan alat bukti untuk memperkuat  dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif tersebut.

"Perpanjangan masa penahanan di Rutan KPK untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023," katanya.

Selain Lukas Enembe, lanjut Ali Fikri, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 8 Februari 2023: Reyna Terus Menderita, Nino Siap Merebutnya dari Aldebaran

Tersangka RL diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Tiga proyek tersebut yakni proyek multiyears (tahun jamak) peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Pihaknya menduga, Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.*** (TB)

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler