Ketok Palu! Menpan RB Pastikan Tahun 2023 Tidak Ada Pemberhentian Honorer dan PHK Massal

3 Maret 2023, 20:25 WIB
Menpan RB Azwar Anas pastikan tidak ada pemberhentian tenaga honorer dan PHK massal. /Kemenpan RB/menpan.go.id

FLORES TERKINI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pihaknya tidak memberhentikan tenaga honorer pada 2023.

Dengan keputusan itu, apakah tenaga honorer siap menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)? Berikut penjelasan lengkapnya.

Usai mengikuti Rapat Kabinet Paripurna dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Azwar Anas menegaskan bahwa tidak ada rencana memberhentikan tenaga honorer di tahun 2023.

Baca Juga: Sinopsis John Wick Chapter 4, Segera Tayang di Seluruh Bioskop Indonesia Maret 2023, Catat Tanggalnya!

"Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan (tenaga honorer 2023)," kata Azwar di Istana Negara pada Kamis, 2 Maret 2023 dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

Dirinya mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji sejumlah opsi untuk mengatasi persoalan tenaga honorer ini. Dia menegaskan tidak ada opsi untuk memberhentikan seluruh tenaga honorer.

"Kita sedang menyiapkan opsi terbaik dengan apa namanya guiding-nya adalah tidak akan ada, targetnya adalah tidak akan ada PHK massal," kata Azwar.

Baca Juga: Pemilu Ditunda, KPU Sebut Putusan PN Jakpus Tak Berpengaruh terhadap Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Azwar sebelumnya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023.

Namun, kata Azwar, ada ribuan tenaga honorer yang justru membantu pemerintah dalam melayani masyarakat. Menurutnya, jika aturan tersebut diberlakukan, akan ada pemberhentian besar-besaran.

"Oleh karena itu Presiden meminta ada jalan tengah dan kami sudah laporkan tadi beberapa opsinya," ujarnya.

Baca Juga: Gegara Rafael Alun Trisambodo, Jokowi Beri Peringatan Tegas Ini untuk Para Pejabat di Tanah Air

Dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo, Azwar menyampaikan bahwa Kemenpan RB bersama asosiasi pimpinan daerah, serta Komisi II DPR RI tengah mengkaji opsi terbaik terhadap tenaga honorer dengan tidak melakukan PHK, namun tetap tidak membebani APBN.

Azwar kembali menyebut, nasib tenaga honorer juga telah pihaknya sampaikan kepada para kepala daerah dan Komisi II DPR.

Ia ingin mengambil jalan tengah dengan meminimalkan anggaran tanpa harus melakukan pemecatan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini 3 Maret 2023: Marah Besar! Nino Ribut Lagi dengan Al Soal Sabotase Syukuran Reyna

"Kami masih terus mengkaji, terus bersama asosiasi para bupati, wali kota, dan asosiasi provinsi dan juga dengan pimpinan Komisi II untuk mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada penambahan anggaran. Masih sedang digodok," katanya.

Sebelumnya, almarhum Tjahjo Kumolo saat masih menjabat Menpan RB memutuskan menghapus tenaga honorer pada 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Baca Juga: Warganet Usulkan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Diterapkan di Solo, Begini Respon Gibran Rakabuming

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN", bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Tjahjo meminta agar para PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK.***

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler