Skandal Korupsi BTS 4G: JPU Tuntut Mantan Menkominfo Johnny G Plate 15 Tahun Penjara

25 Oktober 2023, 19:00 WIB
Jhonny G. Plate /Hamdani/Gambar JPNN/

FLORES TERKINI - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu, 25 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara.

JPU dalam tuntutannya menyatakan, mantan Menkominfo Johnny G Plate beserta terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

Karenanya, saat pembacaan tuntutan, jaksa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak korupsi.

Baca Juga: Jika Terpilih Jadi Presiden, Begini Cara Anies Baswedan Memberantas Korupsi di Indonesia

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa.

Dalam persidangan ini, jaksa meyakini Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," lanjut JPU.

Baca Juga: Prabowo Beberkan Alasan Gibran 'Mangkir' Saat Deklarasi

Selain menuntut dengan hukuman penjara, jaksa juga mengajukan tuntutan agar Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti sejumlah Rp17,8 miliar.

Dalam proses persidangan tuntutan ini, Pengadilan Tipikor juga menyelenggarakan sidang terhadap terdakwa lainnya, yakni mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI).

Seperti yang santer diberitakan selama ini, Johnny G Plate sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G.

Baca Juga: Wujudkan Merdeka Sinyal, Kadis Kominfo Letakkan Batu Pertama Pembangunan Tower Indosat di Lela-Sikka

Status tersangka tersebut ditetapkan usai sang menteri menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 17 Mei 2023 yang lalu.

"Setelah kami evaluasi, kami simpulkan sudah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Mei 2023.

Editor: Max Werang

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler