Para Caleg Wajib Tahu! Ini Aturan KPU Tentang Batasan Iklan Kampanye Peserta Pemilu 2024 di Berbagai Media

17 November 2023, 14:16 WIB
Aturan KPU Tentang Batasan Iklan Kampanye Peserta pemiku 2024 /RRI

FLORES TERKINI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya merilis aturan dan batasan iklan kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Aturan ini wajib ditaati dan dijalankan tepat setelah masa kampanye dimulai.

Batasan-batasan ini sendiri termuat dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 yang mana ditujukan pada seluruh peserta Pemilu 2024.

Adapun objek yang menjadi sasaran dari aturan KPU ini adalah seluruh peserta Pemilu 2024, baik parpol, caleg, capres-cawapres. Oleh karenanya, aturan berikut ini wajib dipahami dengan baik.

Baca Juga: Kunker ke Flotim, Ayodhia Kalake Bawa 3 Pesan Presiden Jokowi, Dari Situasi Global hingga Pemilu 2024

Dikutip dari Antara, aturan KPU ini berisi tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, dan KPU membuat batasan-batasan iklan kampanye di media sosial (medsos).

Sejatinya KPU akan turut serta memfasilitasi peserta Pemilu 2024 terkait iklan kampanye di media, namun hal tersebut bakal dilaksanakan setelah masa kampanye dimulai.

Adapun iklan kampanye dalam Pemilu 2023 yang difasilitasi oleh KPU yakni di media cetak, media elektronik dan media online. Ditegaskan pula bahwa iklan kampanye itu difasilitasi untuk pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Sebut Penyebaran Nyamuk Wolbachia sebagai Senjata Biologis, Siti Fadilah: Jangan Terlalu Naif!

Dalam dunia media cetak, KPU mempermudah penayangan iklan kampanye dengan batasan maksimal dua halaman. KPU memberikan kesempatan untuk menayangkan iklan tersebut kepada pasangan calon presiden-wakil presiden beserta partai politik yang menjadi peserta Pemilu.

Sementara pembuatan iklan kampanye di media massa, elektronik seperti televisi atau radio dibatasi hingga tiga media dengan batas waktu maksimal 21 hari.

Aturan lainnya menyebutkan iklan di media elektronik memiliki durasi maksimal 30 detik, dengan batasan hingga enam media massa elektronik dan paling lama 21 hari untuk satu kampanye.

Baca Juga: Rudapaksa Siswanya Sendiri, Oknum Kepala Sekolah Dipolisikan, Penjara Siap Menanti

Aturan KPU tersebut di atas juga mengatur iklan kampanye di media online, di mana pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu 2024 hanya boleh menampilkan satu banner kampanye dan diijinkan dipajang di lima media online dengan durasi 21 hari.

Untuk desain dan materi iklan kampanye, hal tersebut disusun dan didanai sendiri oleh para peserta pemilu 2024.

Yang perlu diingat, desain dan materi yang dimaksud perlu mencakup informasi seperti nama, nomor urut, visi-misi, serta gambar pasangan calon atau foto pengurus partai politik dan tokoh terkait.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler