Lakukan Mutasi Pejabat Selama Tahapan Pilkada Serentak 2024, Kepala Daerah Terancam Kena Sanksi

6 April 2024, 08:18 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

FLORESTERKINI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah resmi meluncurkan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Tahapan Pilkada Serentak 2024 ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu, jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak akan terjadi pada Rabu, 27 November 2024 yang akan datang.

Baca Juga: Renungan Katolik Minggu Paskah II, 7 April 2024: Ini 3 Hadiah Paskah dari Yesus yang Bangkit

Dengan dimulainya tahapan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan para kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, untuk tidak melakukan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan pemerintahannya.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan, kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan dikenai hukuman berupa sanksi administrasi maupun pidana.

“Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu. Nanti kita cek lagi," ujar Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 5 April 2024.

Baca Juga: Suporter Merapat! Jangan Lewatkan Keseruan Shopee Cup ASEAN Club Championship 2024-2025

Menurut dia, larangan mutasi jabatan ASN dalam lingkungan pemerintah daerah itu sudah tertuang dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut mengatur bahwa kepala dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Mutasi atau pergantian pejabat hanya dapat dilakukan kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Selain itu, dalam Pasal 190 undang-undang yang sama telah diatur tentang ancaman pemberian sanksi kepada kepala daerah yang melanggar ketentuan mutasi jabatan.

Baca Juga: Jadwal FBN 2024 Hari Terakhir 6 April 2024, Ditutup dengan Pengumuman Kejuaraan dan Penyerahan Hadiah

Diketahui, ancaman sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan mutasi akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Sebelumya, Bawaslu telah mengirimkan surat dengan nomor 438/PM/K1/03/2024 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal imbauan kepada para kepala daerah.

Bunyi surat itu antara lain mengimbau kepada kepala daerah baik gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia agar tidak melakukan mutasi pegawai, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Baca Juga: Turnamen Bergengsi! Klub Terbaik se-Asia Tenggara Akan Berlaga di Shopee Cup Asean Club Championship

Dengan adanya surat imbauan yang sudah disampaikan terdahulu, Lolly mengingatkan kepala daerah agar tidak melanggar ketentuan soal mutasi. Karena, kondisi itu akan memberikan dampak yang sangat kompleks terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Dan dalam konteks ini, tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar," pungkasnya.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler