Pilkada Serentak 2024 Bakal Digelar di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten, Cek Tahapannya di Sini!

- 1 April 2024, 07:23 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. /Saeful Ridwan /PR Sumedang

FLORESTERKINI.com – Tahun 2024 merupakan tahun politik bagi bangsa Indonesia. Pasalnya, setelah menunaikan gelaran Pemilu presiden-wakil presiden dan anggota legislatif pada bulan Februari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dihadapkan dengan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan berlangsung pada bulan November mendatang.

KPU secara resmi telah mengadakan acara peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak pada Minggu, 31 Maret 2024 di kawasan Candi Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam acara peluncuran itu mengatakan, gelaran Pilkada Serentak tahun 2024 akan dilaksanakan di 37 Provinsi dari total 38 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tanpa Modal, Begini Cara Menghasilkan Uang dari HP, Cukup Akses 5 Aplikasi Ini Langsung Cuan

Hal itu dikarenakan DI Yogyakarta memiliki peraturan istimewa berkaitan dengan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum. Adapun mekanisme pengangkatan gubernur dan wakil gubernur di daerah itu dilakukan melalui proses pengukuhan.

"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim.

Dia menjelaskan, selain menggelar Pilkada Gubernur di 47 provinsi, KPU juga akan menggelar pilkada bupati/walikota di 508 kabupaten/kota.

Menurut dia, gelaran pilkada bupati/walikota juga tidak menyertakan enam kabupaten/kota administratif yang berada dalam wilayah provinsi DKI Jakarta karena tidak ada pilkada langsung.

Baca Juga: Wow! Jennie BLACKPINK Bersiap Rilis Album Solo di Bawah Label Pribadinya! Simak Jadwalnya di Sini!

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x