Pilkada Serentak 2024 Bakal Digelar di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten, Cek Tahapannya di Sini!

- 1 April 2024, 07:23 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. /Saeful Ridwan /PR Sumedang

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU telah menetapkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 sebagai berikut.

  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah