Konflik BEM UI vs TNI, Ketum PPPAD Isfan Fajar Sebut ‘Salah Kamar’

12 April 2024, 20:24 WIB
Ilustrasi. Kelompok OPM yang hingga saat ini masih eksis di daerah pedalaman Papua. /Tribrata News/Dok. Polres Kupang/

FLORESTERKINI.com - Perseteruan terbuka antara Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Papua kini semakin menjadi-jadi.

Hal itu usai Ketua BEM UI, Verrel Uziel, meminta kepada pemerintah untuk menghentikan pelanggaran HAM di Papua dan menyelesaikan akar permasalahan di sana.

Pernyataan ini direspon dengan tegas oleh akun medsos milik anggota prajurit TNI yang menyatakan, sebaiknya BEM UI melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Papua.

Menanggapi hal tersebut, Ketum Persatuan Putra Putri Angkatan Darat (PPPAD) Isfan Fajar Satrio menyampaikan, isu keamanan Papua selalu bersifat sensitif dan kompleks.

Menurutnya, masalah HAM di Papua tidak hanya terkait dengan aspek internal dalam negeri Indonesia, tapi juga eksternal dunia internasional.

Isfan menyoroti kompleksitas dan sensitivitas isu keamanan di Papua, serta pentingnya mempertahankan kedaulatan NKRI.

Dia menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif dalam menangani masalah tersebut, termasuk upaya diplomasi, penegakan hukum, dan operasi militer jika diperlukan.

Dalam konteks ini, menjaga dan melindungi warga sipil menjadi prioritas utama, sambil mencoba untuk mengembalikan kelompok separatis ke jalur yang legal dan damai.

Isfan menegaskan, kedaulatan NKRI tidak hanya menjadi payung bagi semua warga Indonesia, termasuk warga Papua, tetapi juga menjadi landasan untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM) mereka.

"Yang tidak mau bergabung serta melakukan perlawanan bersenjata tentu harus dihadapi oleh TNI," ujarnya, dikutip FLORESTERKINI.com dari ANTARA, Jumat, 12 April 2024.

Menurutnya, kehadiran TNI di Papua bertujuan untuk melindungi warga dari serangan kelompok separatis yang dapat mengancam hak-hak mereka atas keamanan dan kesejahteraan.

Dalam konteks ini, upaya TNI untuk menegakkan HAM di Papua menjadi bagian integral dari upaya menjaga kedaulatan dan keutuhan negara.

Isfan menjelaskan, TNI memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga dari serangan teror kelompok separatis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 6 Ayat (1).

Dia menegaskan, konflik perang antara TNI dan separatis diatur dalam hukum humaniter, yang juga mencakup pelanggaran HAM.

"Jangan sampai BEM UI melihat secara terbalik, di mana HAM yang harus dilindungi justru di sisi kelompok separatis dan bukan warga Papua. Salah kamar itu namanya. Karena itu seperti membela musuh negara," lanjut Isfan.

Oleh karena itu, TNI dapat dianggap melanggar HAM jika dalam konflik dengan kelompok separatis mereka melanggar hukum humaniter.

Ini menunjukkan pentingnya TNI dalam menjalankan tugasnya dengan mematuhi standar hukum nasional dan internasional dalam menangani konflik di Papua.

"Jangan kemudian BEM UI malah membela HAM-nya kelompok separatis, dan malah abai terhadap pembelaan HAM dari warga Papua yang selama ini menjadi korban teror dan intimidasi dari kelompok tersebut," kata Isfan menggarisbawahi.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler