Segera Daftar KIP Kuliah, Berikut Kuota, Syarat, dan Cara Pendaftarannya

- 10 Februari 2021, 17:21 WIB
Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021.
Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021. / kip.kuliah.kemdukbud

FLORES TERKINI - Pemerintah pusat saat ini terus berupaya untuk menanggulangi dampak akibat wabah Covid-19. Karena itu, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi program prioritas pemerintah pusat saat ini, yang diwujudnyatakan melalui berbagai rupa bantuan. Salah satunya adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun 2021 yang telah dibuka untuk calon mahasiswa baru.

Bantuan KIP Kuliah yang telah dibuka sejak Senin, 8 Februari 2021, itu merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Namun, KIP Kuliah ini hanya ditujukan bagi siswa yang tidak mampu dan memiliki potensi akademik yang baik.

Baca Juga: Nelayan di Manggarai, NTT, Tak Melaut Akibat Cuaca Ekstrem

Selain itu, bantuan ini bisa digunakan untuk mahasiswa baru yang ingin mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Mengutip laman KIP Kuliah, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemdikbud), Ainun Na'im, membeberkan jumlah penerima KIP.

Ia mengatakan, saat ini ada 200.000 KIP yang disediakan untuk mahasiswa baru penerima. 

Baca Juga: 6 Simbol dalam Perayaan Imlek, Nomor 5 Sering Dipakai saat Natal dan Tahun Baru

"Raih prestasimu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter," kata Plt. Sekjen Kemdikbud. 

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: KIP Kuliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x