Segera Daftar KIP Kuliah, Berikut Kuota, Syarat, dan Cara Pendaftarannya

- 10 Februari 2021, 17:21 WIB
Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021.
Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021. / kip.kuliah.kemdukbud
  1. Dokter maksimal empat semester.
  2. Dokter gigi maksimal empat semester.
  3. Dokter hewan maksimal empat semester.
  4. Ners maksimal dua semester.
  5. Apoteker maksimal dua semester.
  6. Guru maksimal dua semester.

Baca Juga: Menjadi 'Orang Perak' untuk Rezeki Setiap Hari, Puryanti: Saya Tidak Malu

Persyaratan penerima KIP Kuliah:

  1. Siswa SMA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Dinilai Sukses Atasi Sengketa Tanah, HIPMMABAR Minta Kejagung Pertahankan Jaksa Roy Riyadi di NTT

Cara mendaftar KIP Kuliah:

Siswa mendaftar secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. 

Selain daring, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah. Terdahulu, siswa harus mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di PlayStore.

Baca Juga: Paus Fransisikus Desak Pemimpin Militer Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi

Selanjutnya, siswa mengisi data berupa NIK, NISN, dan NPSN untuk mendaftar akun SIM KIP Kuliah. Tetapi, calon penerima harus mempunyai email yang sedang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses.

Setelah itu, akan dikirimkan setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran. 

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: KIP Kuliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah