Buruan! Kuota Internet Gratis 2021 Dibuka, Ini Syarat Daftar Agar Bisa Dapat 50GB

- 13 Februari 2021, 10:57 WIB
Cara daftar bantuan kuota internet gratis.
Cara daftar bantuan kuota internet gratis. /Dok. Semarangku

FLORES TERKINI - Subsidi Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud akan dilanjutkan kembali di 2021.

Namun, untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, penerima wajib melengkapi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh Kemendikbud.

Adapun, syarat dapat bantuan kuota internet gratis mencakup syarat untuk siswa, pengajar dan lembaga PAUD hingga SMA.

Baca Juga: Gara-gara Setubuhi Anak di Bawah Umur, Mantan Kepala BMKG Alor Diganjar 12 Tahun Penjara

Berikut ini syarat-syarat dimaksud untuk untuk siswa, pengajar dan lembaga PAUD hingga SMA.

  1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).

Baca Juga: Jadwal Jornada ke-23 Liga Spanyol: Real Madrid Ditantang Valencia, Barcelona vs Alaves

Syarat untuk dosen, mahasiswa dan Perguruan Tinggi/Universitas:

  1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
  2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  3. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id).

Baca Juga: Jelang Liverpool vs Leicester, Kedua Tim Dihantam Badai Cedera, Siapa Unggul?

Sehubungan dengan bantuan tersebut, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah masih memberikan dukungan terhadap sektor pendidikan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x