Syarat bisa mengikuti program PPPK ialah tenaga pendidik harus sudah terdaftar dalam data pokok pendidikan di Kemendikbud.
Sedangkan kebutuhan ASN di Pemda di luar Program Satu Juta Guru PPPK Kemendikbud sebesar 189 ribu. Dengan rincian 70 ribu PPPK jabatan fungsional non-guru dan 119 ribu CPNS pegawai teknis.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Investasi Miras, Pengamat: Itu Bagus untuk Masyarakat Setempat
Sementara untuk keperluan pemerintah pusat terdapat 83 ribu formasi dengan rincian 50 persen untuk PPPK dan 50 persen lainnya CPNS sesuai kebutuhan masing-masing instansi.***