Perpres Izin Investasi Miras Dicabut, Mahfud MD: Pemerintah Tak Alergi Kritik dan Saran

- 3 Maret 2021, 16:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /YouTube/Kemenko Polhukam RI

FLORES TERKINI - Presiden Joko Widodo secara resmi telah mencabut lampiran yang mengatur tentang izin investasi minuman beralkohol atau miras dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada Selasa 2 Maret 2021 kemarin.

Terkait ini, Mahfud MD ikut berkomentar. Menurutnya, pencabutan yang dilakukan Presiden Jokowi merupakan wujud nyata bahwa pemerintah saat ini adalah pemerintahan yang demokratis yang mendengarkan berbagi kiritik dan saran dari berbagai elemen masyarakat.

"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu maka pemerintah mencabutnya. Jadi pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran," tulis Mahfud MD pada akun Twitternya pada Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Pasca Resmi Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Bentuk BUMDes Model Guna Tingkatkan Ekonomi Warga

Komentar Mahfud yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini, seakan-akan hendak menepis tudingan yang selama ini diarahkan kepada pemerintah bahwa pemerintah saat ini tidak demokratis.

Namun, Mahfud berpesan bahwa kritik yang disampaikan haruslah kritik yang rasional dan benar-benar mencerminkan suara rakyat.

"Asal rasional sebagai suara rakyat maka pemerintah akomodatif terhadap kritik dan saran," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Jelang Sevilla vs Barcelona, Ivan Rakitic: Jangan Biarkan Ruang Gerak untuk Barcelona

Presiden Jokowi memang telah mencabut lampiran pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang izin investasi miras setelah mendapat penolakan/kritikan dari berbagai unsur masyarakat.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x