Jokowi Cabut Perpres Miras, Benny Harman: Cukup Daerah Mengaturnya Sesuai Prinsip Otonomi

- 3 Maret 2021, 15:54 WIB
Cuitan Benny K. Harman di Twitter yang menyinggung perlunya pengaturan minuman keras di beberapa provinsi.
Cuitan Benny K. Harman di Twitter yang menyinggung perlunya pengaturan minuman keras di beberapa provinsi. /Twitter.com/@BennyHarmanID

FLORES TERKINI - Pembicaraan perihal minuman keras (miras) atau minuman beralkohol belakang ini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Bahkan, sejumlah politisi lainnya turut mengkritisi hal tersebut.

Sebab, sebelumnya pemerintah diketahui membuka keran investasi minuman keras (miras) pada 2021. Hal tersebut diketahui menyusul adanya Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Jelang Sevilla vs Barcelona, Ivan Rakitic: Jangan Biarkan Ruang Gerak untuk Barcelona

Namun dalam perkembangannya, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri miras tersebut, setelah adanya penolakan dan masukkan dari berbagi pihak.

Pencabutan Perpres oleh Presiden Joko Widodo diumumkan melalui video YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa 2 Maret 2021.

Terkait hal tersebut, politisi Partai Demokrat Benny K. Harman turut mengomentari Perpres investasi miras tersebut.

Baca Juga: Komentar Ivan Rakitic Jelang Sevilla vs Barcelona di Babak Semifinal Copa del Rey

Melalui akun Twitter @BennyHarmanID pada Rabu 4 Maret 2021, ia mengatakan pentingnya mengatur miras di sejumlah provinsi, misalnya Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah