FLORES TERKINI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa terkait legalitas atau keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang memilih dan menetapkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko sebagai Ketua Umum yang baru, keputusan utamanya bukan berada di tangan pemerintah tetapi pengadilan.
Menurut Mahfud MD, KLB Partai Demokrat yang digelar di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli, Serdang, Sumatera Utara pada Jumat 5 Maret 2021 terkait sah atau tidaknya KLB ini tergantung dari keputusan pengadilan.
Peran pemerintah, bagi Mahfud MD, hanya meneliti keabsahannya berdasarkan Undang-undang dan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik. Keputusan pemerintah ini nanti bisa digugat lagi di pengadilan.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa kasus KLB Partai Demokrat untuk saat ini belum bisa dikatakan sebagai masalah hukum. Menurutnya, masalah ini akan menjadi masalah hukum jika hasil dari KLB tersebut didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM).
"Kasus KLB Partai Demokrat baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu, Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di Partai Demokrat", jelas Mahfud MD di akun twitternya pada 6 Maret 2021.
Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Untuk diketahui terkait legalitas atau keabsahan KLB Partai Demokrat ini saat ini masih menjadi polemik di internal Partai Demokrat.
Baca Juga: Waspada, Kini Ada Virus Corona Jenis Baru Masuk Indonesia
Kubu AHY mengklaim bahwa KLB tersebut tidak sah atau abal-abal karena tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART partai.