Mahfud MD: Keabsahan KLB Partai Demokrat, Bukan Pemerintah Tapi Pengadilan yang Memutuskan

- 6 Maret 2021, 15:49 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur soal KLB.
Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur soal KLB. /Instagram.com/@mohmahfudmd

FLORES TERKINI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa terkait legalitas atau keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang memilih dan menetapkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko sebagai Ketua Umum yang baru, keputusan utamanya bukan berada di tangan pemerintah tetapi pengadilan.

Menurut Mahfud MD, KLB Partai Demokrat yang digelar di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli, Serdang, Sumatera Utara pada Jumat 5 Maret 2021 terkait sah atau tidaknya KLB ini tergantung dari keputusan pengadilan.

Peran pemerintah, bagi Mahfud MD, hanya meneliti keabsahannya berdasarkan Undang-undang dan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik. Keputusan pemerintah ini nanti bisa digugat lagi di pengadilan.

Baca Juga: Heboh! Sederet Presiden Indonesia Disebut Memiliki Kesamaan Karakter Hokage Dalam Serial Anime Naruto

Mahfud MD juga mengatakan bahwa kasus KLB Partai Demokrat untuk saat ini belum bisa dikatakan sebagai masalah hukum. Menurutnya, masalah ini akan menjadi masalah hukum jika hasil dari KLB tersebut didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM).

"Kasus KLB Partai Demokrat baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu, Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di Partai Demokrat", jelas Mahfud MD di akun twitternya pada 6 Maret 2021.

Untuk diketahui terkait legalitas atau keabsahan KLB Partai Demokrat ini saat ini masih menjadi polemik di internal Partai Demokrat.

Baca Juga: Waspada, Kini Ada Virus Corona Jenis Baru Masuk Indonesia

Kubu AHY mengklaim bahwa KLB tersebut tidak sah atau abal-abal karena tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART partai.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta

Sumber: Twiter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah