Herzaky Mahendra Putra Tegaskan Jhoni Allen Marbun Punya Hak Hadir dalam Rapat Komisi V DPR

- 17 Maret 2021, 09:51 WIB
Jhoni Allen Marbun (kanan) pada rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan RI. Banyak yang mengomentari kehadirannya.
Jhoni Allen Marbun (kanan) pada rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan RI. Banyak yang mengomentari kehadirannya. /Tangkapan layar YouTube.

FLORES TERKINI – Banyak perdebatan tentang sosok Jhoni Allen Marbun yang ikut hadir saat rapat kerja Komisi V DPR bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Jhoni Allen Marbun sebelumnya sudah diberhentikan dari Partai Demokrat. Hal tersebut menuai kritik dan komentar dari berbagai pihak.

Oleh karena banyak orang berbicara, di satu sisi mengobjekkan Jhoni, maka Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra angkat bicara.

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Rabu 17 Maret 2021, Al Mati Gaya di Depan Andin, Elsa Main Peran Lenyapkan Foto

Mahendra mengatakan, secara moral dan etika, Jhoni Allen Marbun tidak hadir dalam rapat Komisi V DPR karena statusnya yang sudah diberhentikan dari Partai Demokrat.

"Seharusnya Jhoni Allen dalam kondisi status quo, dan tidak hadir. Hanya secara hukum, Jhoni Allen masih punya hak," kata Herzaky, Selasa 16 Maret 2021.

Pernyataan Mahendra terkait kondisi status quo Jhoni Allen membuat perdebatan panjang. Pasalanya, banyak kader Partai Demokrat yang tidak menyetujui sikap Jhoni, apalagi dirinya sudah tidak menjadi bagian dari parpol berlamang bintang tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron DARI JENDELA SMP Rabu 17 Maret 2021, Dari Demo Para Siswa Hingga Ria dan Lili Dijahati Wulan

Namun, Herzaky Mahendra Putra memberi argumentasi yang bijak dengan melihat kondisi Jhoni yang secara hukum masih memiliki hak untuk ambil bagian dalam rapat tersebut.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah