FLORES TERKINI – Polemik dualisme kepengurusan Partai Demokrat kini telah menemukan titik terangnya.
Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) telah membuat sebuah keputusan penting terkait persoalan dualisme kepengurusan Partai Demokrat tersebut.
Kemenkum-HAM memutuskan menolak permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko di Deli, Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Tak Lagi Berseragam City, Agureo Dikaitkan-kaitkan Bakal Bersama Messi di Barcelona
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli, Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak", kata Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly dalam konferensi pers pada Rabu 31 Maret 2021.
Permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang kubu Moeldoko ditolak oleh pemerintah karena setelah Kemenkum-HAM melakukan verifikasi, terdapat kelengkapan dokumen sebagaimana yang ditentukan oleh Kemenkum-HAM yang belum dipenuhi oleh pihak KLB Deli Serdang Moeldoko.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi", papar Menkum-HAM.
Kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi itu antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.