"Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah, DPD, Dewan Pimpinan Cabang, DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC", terang Yasona Laoly.
Meski demikian, terkait persoalan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang mana ada keberatan dari pihak KLB Moeldoko, Menkum-HAM, Yasona Laoly menyatakan bahwa Kemenkum-HAM tidak berwenang untuk melakukan penilaian terhadap persoalan AD/ART Partai Demokrat tersebut.
Baca Juga: Aquarius Tahan Nada Kerasmu, Pisces Kurangi Ego, Ramalan Zodiak Cinta Rabu 31 Maret 2021
"Ada argumen-argumen tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya", kata Yasona.
Yasona menegaskan bahwa persoalan AD/ART tersebut menjadi ranah atau wewenangnya pengadilan.
"Biarlah itu menjadi ranah pengadilan", kata Yasona.
Sementara itu, Kemenkum-HAM tetap berpegang pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan di Kemenkum-HAM pada tahun 2020.
"Kami menggunakan rujukan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga yang terdaftar sesuai yang telah disahkan, dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 yang lalu", terang Menkum-HAM, Yasona Laoly.
Persoalan dualisme kepengurusan Partai Demokrat terjadi pasca KLB Demokrat kubu Moeldoko di Deli, Serdang, Sumatera Utara secara mengejutkan memilih dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.