Kementerian Hukum dan HAM Tolak Permohonan KLB Demokrat Deli Serdang Moeldoko

- 31 Maret 2021, 18:13 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly dalam konferensi pers pada Rabu 31 Maret 2021.
Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly dalam konferensi pers pada Rabu 31 Maret 2021. /Instagram.com/@yasonna.laoly

FLORES TERKINI – Polemik dualisme kepengurusan Partai Demokrat kini telah menemukan titik terangnya.

Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) telah membuat sebuah keputusan penting terkait persoalan dualisme kepengurusan Partai Demokrat tersebut.

Kemenkum-HAM memutuskan menolak permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko di Deli, Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Tak Lagi Berseragam City, Agureo Dikaitkan-kaitkan Bakal Bersama Messi di Barcelona

"Pemerintah menyatakan  bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli, Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak", kata Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly dalam konferensi pers pada Rabu 31 Maret 2021.

Permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang kubu Moeldoko ditolak oleh pemerintah karena setelah Kemenkum-HAM melakukan verifikasi, terdapat kelengkapan dokumen sebagaimana yang ditentukan oleh Kemenkum-HAM yang belum dipenuhi oleh pihak KLB Deli Serdang Moeldoko.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi", papar Menkum-HAM.

Baca Juga: Tatap Muka Secara Terbatas Dimulai Juli 2021, Pendidik dan Tendik Terima Vaksinasi Paling Lambat Juni 2021

Kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi itu antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

"Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah, DPD, Dewan Pimpinan Cabang, DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC", terang Yasona Laoly.

Meski demikian, terkait persoalan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang mana ada keberatan dari pihak KLB Moeldoko, Menkum-HAM, Yasona Laoly menyatakan bahwa Kemenkum-HAM tidak berwenang untuk melakukan penilaian terhadap persoalan AD/ART Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga: Aquarius Tahan Nada Kerasmu, Pisces Kurangi Ego, Ramalan Zodiak Cinta Rabu 31 Maret 2021

"Ada argumen-argumen tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya", kata Yasona.

Yasona menegaskan bahwa persoalan AD/ART tersebut menjadi ranah atau wewenangnya pengadilan.

"Biarlah itu menjadi ranah pengadilan", kata Yasona.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 31 Maret 2021: Virgo Lebih Percaya Teman, Kasihan Dia Mencintaimu dengan Banyak Alasan

Sementara itu, Kemenkum-HAM tetap berpegang pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan di Kemenkum-HAM pada tahun 2020.

"Kami menggunakan rujukan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga yang terdaftar sesuai yang telah disahkan, dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 yang lalu", terang Menkum-HAM, Yasona Laoly.

Persoalan dualisme kepengurusan Partai Demokrat terjadi pasca KLB Demokrat kubu Moeldoko di Deli, Serdang, Sumatera Utara secara mengejutkan memilih dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Baca Juga: Leo Jangan Main Ayun Kaki dan Tangan, Dia Bukan Objek, Ramalan Zodiak Cinta Rabu 31 Maret 2021

Persoalan ini kemudian dibawa ke ranah pemerintah yakni Kemenkum-HAM. Kemenkum-HAM pun sempat menjadi sorotan karena harus membuat keputusan terkait dualisme tersebut.

Keputusan Kemenkum-HAM itu sendiri penting mengingat keputusan tersebut menjadi dasar hukum untuk menentukan kepengurusan mana yang sah atau diakui oleh pemerintah.*

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah