FLORES TERKINI - Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendikbud, Mendagri, Menkes, dan Menag, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, pembelajaran tatap muka sudah bisa digelar lagi.
Meski demikian, pelaksanaannya tak bisa dilakukan sembarangan. Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka harus dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan beberapa ketentuan penting yang ada dalam SKB empat menteri tersebut.
Berikut ini informasi pokok terkait ketentuan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka secara terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan SKB Mendikbud, Mendagri, Menkes, dan Menag, yang dihimpun oleh Floresterkini.com dari akun Instagram @sekretariat.kabinet pada Sabtu 3 April 2021.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 4 April 2021: Papa Surya Kaget Mendengar Cerita Elsa Hamil Anak Roy
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas wajib disiapkan oleh satuan pendidikan, dengan persyaratan:
- Pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap;
- Dilakukan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan
- Tetap menyediakan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Resmi Jadi Suami dan Istri
Sebagai tambahan, orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
View this post on Instagram
Hal-hal yang harus diperhatikan saat pemberlakuan PTM secara terbatas sebagai berikut.