FLORES TERKINI - Menanggapi kasus kewarganegaraan Amerika Serikat Orient Riwu Kore yang merupakan salah satu Calon Bupati dalam Pilkada Sabu Raijua, pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mengusulkan agar KPU perlu mengubah Peraturan Komisi Pemlihan Umum (PKPU) pencalonan Pilkada yakni bakal calon diharuskan menyerahkan surat pernyataan berkewarganegaraan Indonesia.
Menurut Hadar Nafis Gumay, pernyataan kewarganegaraan sebagai salah satu syarat pencalonan membuat KPU mau tak mau akan melakukan pengecekan terkait status kewarganegaraan bakal calon.
"Pernyataan kewarganegaraan sebagai salah satu syarat pencalonan membuat KPU harus melakukan pengecekan", kata Hadar Nafis Gumay.
Baca Juga: Intensitas Siklon Surigae Meningkat, Sembilan Provinsi Diminta Siaga
Selain itu, Hadar Nafis Gumay juga menjelaskan bahwa dengan diubahnya PKPU Pencalonan Pilkada yang mengharuskan bakal calon menyerahkan surat pernyataan berkewarganegaraan Indonesia tersebut, maka akan mengikat bakal calon untuk jujur mengenai status kewarganegaraannya.
"Dan mengikat bakal calon untuk jujur mengenai kewarganegaraannya", terangnya.
Hadar Nafis Gumay juga mengusulkan agar dalam proses penyelidikan kewarganegaraan bakal calon, KPU perlu melakukan kerjasama dengan Kemenkum-HAM dan Kementerian Luar Negeri.
Baca Juga: Mahasiswa Unpad yang Dinilai Cerdas dengan IPK Cukup Tinggi Tewas Gantung Diri
Untuk diketahui, kasus Orient Riwu Kore salah satu Calon Bupati Sabu Raijua yang ternyata berkewarganegaraan Amerika Serikat membuat publik terkejut.