Bagaimana tidak, meski berkewarganegaraan Amerika Serikat, Orient Riwu Kore tetap lolos sebagai salah satu peserta Pilkada Sabu Raijua berpasangan dengan Thobias Uly.
Keduanya pun bahkan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua oleh KPU Sabu Raijua.
Baca Juga: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Jelaskan Terkait Kenaikan Harga Barang Menjelang Ramadhan
Kasus Orient Riwu Kore tersebut kemudian digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). MK pun telah membuat keputusan terkait perkara tersebut bahwa Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 yakni Orient Riwu Kore dan Thobias Uly dinyatakan tidak boleh menjadi peserta dalam Pilkada atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).
MK dengan tegas membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 16 Desember 2020.
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 16 Desember" kata Ketua MK, Anwar Usman pada Kamis, 15 April 2021 di Jakarta.
Baca Juga: Mudik Lebaran Tahun 2021 Tuai Protes dari Masyarakat, Ini Penjelasan Presiden Joko Widodo
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Sabu Raijua untuk mendapatkan PSU. Dalam PSU tersebut, Paslon nomor urut 2, Orient Riwu Kore dan Thobias Uly dinyatakan tidak boleh menjadi peserta Pilkada ulang Sabu Raijua.***