Akibat Serang Mako Brimob Pada Mei 2018, 6 Teroris Divonis Hukuman Mati Pengadilan Negeri Jakarta Timur

- 22 April 2021, 06:42 WIB
Ilustrasi Teroris. Enam orang teroris dalam serangan Mei 2018 diputuskan untuk terima hukuman mati.*
Ilustrasi Teroris. Enam orang teroris dalam serangan Mei 2018 diputuskan untuk terima hukuman mati.* /Freepick

FLORES TERKINI – Penyerangan Mako Brimob, Depok, pada Mei 2018, membawa 6 orang teroris dalam keputusan di ujung tangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jatim).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Floresterkini.com, Kamis, 22 April 2021, keenam teroris ini bakal terima hukuman mati. Mereka adalah:

1.Anang Rachman

2.Suparman alias Maher

3.Syawaluddin Pakpahan

Baca Juga: Kapal Milik Angkatan Laut Singapura Dikerahkan untuk Ikut Mencari KRI Nanggala 402

4.Suyanto alias Abu Izza

5.Handoko alias Au Bukhori

6.Wawan Kurniawan

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x