FLORES TERKINI – Penyerangan Mako Brimob, Depok, pada Mei 2018, membawa 6 orang teroris dalam keputusan di ujung tangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jatim).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Floresterkini.com, Kamis, 22 April 2021, keenam teroris ini bakal terima hukuman mati. Mereka adalah:
1.Anang Rachman
2.Suparman alias Maher
3.Syawaluddin Pakpahan
Baca Juga: Kapal Milik Angkatan Laut Singapura Dikerahkan untuk Ikut Mencari KRI Nanggala 402
4.Suyanto alias Abu Izza
5.Handoko alias Au Bukhori
6.Wawan Kurniawan