Polri Beberkan Alasan Penangkapan Munarman, Pengacara Rizieq Shihab

- 27 April 2021, 20:00 WIB
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman, terkait dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang,
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman, terkait dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, /A Fauzi/Tangkap Layar Situs Antara

FLORES TERKINI - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekertaris Umum FPI Munarman.

Munarman ditangkap di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangsel. Munarman disebut telah menghadiri kegiatan baiat terorisme di tiga kota, yaitu Makassar, Jakarta, dan Medan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono.

Baca Juga: Kritik Kenaikan Pangkat 53 Awak Kapal KRI Nanggala 402, Susi Pudjiastuti: Harusnya Dua Sampai Empat Level

Dia mengatakan, penangkapan Munarman, pengacara Rizieq Shihab tersebut, terkait dengan aktivitas baiat, salah satunya baiat di Markas FPI Makassar pada tahun 2015.

"Iya (baiat, red.)," kata Argo seperti dikutip Floresterkini.com dari Antara.

Selain Argo Yuwono, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan juga menyampaikan hal serupa.

Baca Juga: Diduga Gerakan Orang Lain Lakukan Terorisme, Densus 88 Anti Teror Bekuk Pengacara Rizieq Shihab

Ramadhan mengatakan bahwa Munarman terlibat tiga kegiatan baiat.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah