Adapun tahapan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibagi dalam 3 tahapan yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Untuk tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, ada tiga jenis tes yang bakal dilakukan yakni:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP); Dalam tahap ini peserta atau CPNS akan diberikan soal ujian untuk dikerjakan. Penilaian dari proses ini meliputi Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Profesionalisme.
b. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); Sama seperti proses sebelumnya, penilaian terhadap soal-soal di poin ini meliputi bagaimana penguasaan pengetahuan serta kemampuan pengamalan nasionalisme. Penilaian lainnya adalah Integritas, Bela negara, Pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
c. Tes Intelegensi Umum (TIU); Penilaian yang diambil dari Test jenis ini adalah kemampuan verbal dari setiap peserta seperti analogi, silogisme dan analitis. Kemampuan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita juga dinilai.
Baca Juga: Profil Singkat Lily Sofia, Sosok Wanita yang Diduga Chek In Bareng Munarman di Hotel
2. Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Beberapa jenis test yang masuk dalam jenis seleksi kompetensi bidang meliputi Tes potensi akademik, Tes praktik kerja, Tes bahasa asing, Tes fisik atau kesampataan, Psikotes, Tes kesehatan jiwa, dan Wawancara.