Tiga Menteri Putuskan Cuti Bersama Lebaran ASN Berlaku 2 Hari

- 4 Mei 2021, 09:04 WIB
Ilustrasi Mudik 2021.
Ilustrasi Mudik 2021. /Kodar Solihat/DeskJabar

FLORES TERKINI – Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara telah menandatangai Keputusan Presiden (Keppres ) Nomor: 7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sebelumnya seperti diketahui bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan ketiga kementerian tersebut mengenai libur lebaran dan cuti bersama sudah diteken pada Februari 2021 yang lalu.

Perihal cuti bersama yang sudah tertuang dalam SKB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahuhn 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga: Putuskan Bercerai, Ini Permintaan Bill Gates dan Melinda Gates Saat Menjalani Kehidupan Baru Mereka

Dalam SKB, ketiga Menteri kembali merevisi aturan sebelumnya dari 7 hari menjadi 2 hari saja, yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember.

Tiga Menteri juga menetapkan tiga hari libur sepanjang bulan Mei 2021, yaitu 13-14 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah), 13 Mei (Kenaikan Isa Al Masih), dan 26 Mei (Hari Raya Waisak 2565). Selain Tiga Menteri, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Perlu diketahui bahwa pada diktum kedua dari  Keppres No.7/2021 tertuang bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara.

Baca Juga: Bill Gates dan Melinda Umumkan Perceraian Setelah 27 Tahun Menikah

Presiden Joko Widodopun mengajak masyarakat untuk selalu menjaga momentum berharga ini dengan tidak mudik selama lebaran.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x