Pencegahan Kasus Asusila di Lingkungan Pendidikan, Kemendikbud: Harus Ada Hukum Legal dan Regulasinya

- 6 Mei 2021, 15:24 WIB
Presiden Joko Widodo bersama Mendikbud, Nadiem Makarim.
Presiden Joko Widodo bersama Mendikbud, Nadiem Makarim. /Tangkapan layar YouTube.com Sekretariat Presiden

FLORES TERKINI – Akhir-akhir ini kekerasan seksual sering terjadi terutama di area lingkungan pendidikan.

Kekerasan seksual yang berupa pelecehan atau pemerkosaan terhadap korban para pelajar terus meningkat namun terselubung, lantaran mendapat ancaman, perasaan takut dan depresi.

Usai berbicara mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pun mengakui bahwa, dari pihaknya menerima banyak laporan terkait kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Beri Klarifikasi atas Isu Novel Baswedan Dipecat, Sekjen KPK Minta Publik Jangan Salah Tafsir

Dalam harapan Mendikbud akan secara tegas melakukan pencegahan. Saat ini sudah ada perancangan untuk menyusun peraturan atau permendikbud terkait isu dari kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Yang terutama adalah ingin menangani isu-isu kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan upaya peningkatan level transparansi dengan kenyatataan yang terjadi di lapangan.

Dalam sebuah diskusi dengan tema Yang Muda, Yang Berjuang Untuk Setara Bersama Mas Menteri, pada Selasa 27 April 2021, Nadiem pun menyampaikan hal terkait.

Baca Juga: 212 Mart di Samarinda Diduga sebagai Investasi Bodong, Kerugian Korban Capai Rp2 Miliar

“Jadi Kemendikbud harus peka melihat lebih ke dalam, civitas akademika dan pimpinan juga harus tahu,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar.

Nadiem mengatakan, memang akan butuh waktu tetapi akan segera dibuat demi kebaikan dan kenyamanan para tingkat pelajar untuk dapat terhidar dari masalah pelecehan yang kian meningkat.

Sebuah tantangan yang tidak mudah juga dalam pembuatan permendikbud dan perlu adanya penyempurnaan.

Baca Juga: Mendagri RI Berlakukan Larangan Buka Puasa Bareng dan Open House di Momen Lebaran

“Sebentar lagi kita akan keluarkan Permendikbud yang pertama dan ini adalah keberanian, harap ditunggu, dan akan keluar sebaik mungkin. Kita butuh penyempurnaan untuk momentum tersebut, sehingga Permendikbud dapat keluar sesuai yang kita harapkan,” ujar Nadiem.

Selain itu, akan ada tantangan yakni perlu menyelaraskan konsensus yang dibangung di instansi-instansi agar tidak ada kesalahpahaman dan konflik dengan peraturan perundangan atau regulasi baru.

Baca Juga: Menhub Sebut Jumlah Masyarakat yang akan Mudik Menurun Setelah Adanya Larangan dari Pemerintah

Ia menjelaskan bahwa ada kedilemaan lain dalam situasi ini yang mungkin akan memakan waktu cukup lama, harus ada beberapa pengertian dan komunikasi dalam penyusunanan ini.

“Sebab, harus ada penyelasaran hukum, legal dan regulasi lainnya. Setiap aturan yang dikeluarkan harus matang dan siap dipakai agar tidak tumpang tindih apalagi tidak klop dengan aturan lainnya,” ujar Nadiem.

Dan dalam Permendikbud tersebut, Nadiem meminta untuk sedapat mungkin menyebutkan definisi secara eksplisit dari seluruh spektrum dari isu kekerasan seksual dengan kenyataan di lapangan. Tujuannya supaya pemahaman orang lebih jelas dan pasti.

Baca Juga: Sejumlah Sosok Berprestasi Didepak dari KPK, Novel Baswedan: Trik dan Upaya Lama Belum Usai

“Saat ini isi kekerasan timbul temggelam dan terlihat masih abu-abu dan pelaporan dibuat dengan kerahasiaan tingkat tinggi agar si pelapor tidak menjadi korban,” katanya.

Nediem meminta supaya para pelapor merasa terlindungi dan membuat mereka terbeban dengan trauma mental karena secara psikologi pelapor akan dirugikan.

“Kita melindungi informasi dan pelapor juga informasinya akan dijaga dan itu sangatlah penting,” ujar Nadiem.***

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x