75 Pegawai KPK Bakal Dinonaktifkan, Pakar Hukum Tata Negara Temukan Hal Tak Lazim dalam SK

- 14 Mei 2021, 06:06 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Benardy Ferdiansyah/ANTARA

FLORES TERKINI – Rencana pemecatan 75 pegawai KPK menjadi isu yang santer diperbincangkan belakangan ini. Terkait hal ini, Ketua KPK Firli Bahrudin bahkan dituding melakukan permainan di balik soal tersebut.

Menanggapi isu yang tengah bergejolak, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura melihat adanya kejanggalan pada Surat Keputusan (SK) untuk menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam SK tersebut, Charles Simabura menyimak tampaknya Ketua KPK sengaja membuat uji coba kepada beberapa pegawai KPK.

Baca Juga: Jadi Simbol Toleransi, Maria Bunda Yesus Jadi Nama Sebuah Masjid di Abu Dhabi

Hal itu karena Charles menemukan klausul dalam SK bahwa akan dapat diperbaiki jika dikemudian hari ditemukan adanya kekeliruan. Dengan ini, Pakar Tata Hukum Negara ini merasa ada sesuatu yang tidak lazim dalam isi SK tersebut.

Charles mengatakan, jika sebelumnya ada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Aturan UU yang diperbaiki hal itu atas kebijakan tersendiri.

Charles kembali memastikan kalau secara hukum klausul itu sudah tidak dikenal dalam pembentukan peraturan UU baik untuk mengatur ataupun menetapkan.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Jumat 14 Mei 2021: Ada Kuch Kuch Hota Hai dan Jejakustik Spesial Ramadan

“Suatu peraturan undang-undang harus menjamin kepastian hukum. Dengan klausul demikian akan menimbulkan ketidakpastian. Karena sejak awal sudah ada keraguan seakan dalam SK ada uji coba,” terangnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x