Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan secara resmi meminta Kementerian dan Lembaga untuk menghemat anggaran belanja tahun ini.
Mungkin pengehematan dalam bentuk lain, karena menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, pencairan gaji ke-13 untuk PNS ini tetap direalisasikan pada awal Juni 2021 nanti.
Baca Juga: Duet Prabowo-Puan Mencuat di Tengah Seteru Ganjar-PDIP, Sekjen PDIP Buka Suara
Pencairan ini meliputi gaji pokok dan tunjangan seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Meski begitu, komponen tunjangan kinerja pegawai tidak dimasukkan dalam pencairan gaji ke-13 kali ini.
Untuk diketahui, anggaran yang disediakan pemerintah untuk memberi Tunjangan Hari Raya pada ASN, TNI, Polri dan pensiunan diberitakan mencapai Tp. 30,8 triliun.
Baca Juga: Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom Dianggap Sekedar Bagi-bagi Kue
Untuk lebih jelas, berikut Floresterkini.com menginformasikan besaran gaji ke-13 yang bakal diterima ASN 1 Juni mendatang:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lainRp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000
- Anggota Rp7.993.000
Baca Juga: Heboh, Abdee Slank Diangkat Erick Thohir Menjadi Komisaris Telkom