Dukung Percepatan PEN, Kemendagri Ingatkan Pemda Optimalkan Dana Transfer ke Daerah

- 3 Juni 2021, 19:22 WIB
Kemendagri mengharapkan Pemda dapat mengoptimalkan Dana Transfer ke Daerah demi mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kemendagri mengharapkan Pemda dapat mengoptimalkan Dana Transfer ke Daerah demi mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). /Instagram.com/@kemendagri/

FLORES TERKINI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) agar dapat mengoptimalkan Dana Transfer ke Daerah.

Hal itu disampaikan Sekjen Kemendagri Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si, bahwa semua Pemda harus mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan mengoptimalkan Dana Transfer ke Daerah dimaksud.

Sekjen Kemendagri juga mengharapkan agar Pemda dapat mengoptimalkan sisa dana tahun anggaran sebelumnya, termasuk Dana Transfer ke Daerah.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Jumat 4 Juni 2021: Cek Jam Tayang Seleb On News, Kun Anta, dan Raden Kian Santang

"Teman Praja, guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan sisa dana tahun anggaran sebelumnya termasuk dana transfer untuk daerah," tulis Kemendagri di akun Instagram @kemendagri, Rabu 2 Juni 2021.

Lebih lanjut, Sekjen Kemendagri mengharapkan agar dengan langkah refocusing dan realokasi anggaran, dapat menjadi solusi dalam mempercepat PEN sebagai dampak dari pandemi Covid-19 sebagaimana yang tengah dihadapi saat ini.

"Pemda juga bisa melakukan percepatan proses refocusing dan realokasi anggaran melalui penetapan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021, mendahului Perda Perubahan APBD dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD sesuai dengan perundang-undangan," tulis Hudori.

Baca Juga: Jadwal Acara INDOSIAR Jumat 4 Juni 2021: Saksikan Hot Issue Pagi, Zahra, dan LIDA 2021 Top 12

Untuk diketahui, Dana Transferan ke Daerah adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah-daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.

Dikutip dari kemenkeu.go.id, Dana Transfer ke Daerah disatukan dengan Dana Desa, sehingga menjadi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

TKDD terdiri dari Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta Dana Desa.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Jumat 4 Juni 2021: Ada Film The Divergent Series Allegiant dan Allied

Setiap tahun Pemerintah bersama DPR melakukan pembahasan dan penetapan besaran alokasi TKDD per daerah.

Semua daerah di akhir bulan Oktober setiap tahun selalu menunggu dengan sedikit berharap agar alokasi yang akan diterima untuk tahun depan lebih besar dari tahun sebelumnya. 

Daerah yang mengalami kenaikan alokasi TKDD baik dalam segi jumlah dan persentase, tentunya akan merasa senang karena akan memiliki anggaran lebih banyak untuk dapat dibelanjakan untuk pelayanan kepada masyarakatnya.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Jumat 4 Juni 2021: Saksikan Hotel Del Luna, Like It, In The Kost, dan The Netizen

Namun sebaliknya, ada daerah yang merasa mengalami ketidakadilan dalam penentuan alokasi tersebut karena jumlahnya tidak sesuai yang diinginkan.

Hal tersebut sangatlah wajar karena masih banyak yang belum memahami secara baik terkait pengalokasian TKDD dan daerah hanya memikirkan daerahnya sendiri tanpa melihat secara menyeluruh.*** (Max Werang)

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah