FLORES TERKINI - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan ASN dipastikan akan menerima gaji ke-13 hari ini, Kamis 3 Juni 2021.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto.
"Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negata (APBN) 2021 dengan total senilai Rp16,3 triliun lebih,” kata Hadiyanto.
Baca Juga: Lirik Lagu Burung Gereja Giring oleh Ganesha feat Dul Jaelani, Lagu Romantis Tetang Saling Mencintai
Hadiyanto menjelaskan, perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp7,6 triliun untuk ASN dan Rp8,7 triliun untuk pensiunan.
Katanya lagi, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), yakni gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Lebih lanjut Hadiyanto menambahkan bahwa KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 dimaksud. Setelah itu, permintaannya akan diproses.
Baca Juga: Seri Animasi We The People Tayang Perdana di Netflix 4 Juli 2021, Ada Peran Penting Keluarga Obama
"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni 2021 dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2021," katanya, Kamis 3 Juni 2021.