Kisahkan Momen Penangkapan Anji, Kasat Narkoba Jakarta Barat: Hukuman Minimal 4 Tahun

- 16 Juni 2021, 19:43 WIB
Kasat Narkoba Jakarta Barat, Ronaldo, saat hadir podcast Deddy Corbuzier.
Kasat Narkoba Jakarta Barat, Ronaldo, saat hadir podcast Deddy Corbuzier. /Tangkap Layar YouTube.com/Deddy Corbuzier/

FLORES TERKINI - Kasat Narkoba Jakarta Barat, Ronaldo, berhasil menangkap EAP Anji yang sedang menggunakan narkoba jenis ganja saat berada di lokasi studio, Cibubur beberapa waktu yang lalu.

Saat diwawancarai dalam podcast yang diunggah di YouTube Deddy Corbuzier, Rabu 16 Juni 2021, Kasat Narkoba Jakarta Barat itu menjelaskan tahapan dan langkah-langkah sebelum melakukan kegiatan penangkapan kepada tersangka Anji.

Ronaldo menjelaskan kronologi dan langkah-langkah sebelum melakukan penangkapan secara intitusi kepolisian, bahwa yang bersangkutan saat ditangkap menunjukkan sikap kooperatif dengan menyerahkan Barang Bukti (BB), bahkan menunjukkan lokasi penyimpanan lainnya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: 5 Fakta Paul Pogba Bawa Perancis Kalahkan Jerman 1-0 di Euro 2020, Termasuk Menyingkirkan Botol Minuman Bir

“Saat penangkapan, yang bersangkutan langsung menunjukkan barang bukti tersebut, karena memang yang bersangkutan menunjukkan sikap kooperatif kepada anggota saya pada saat penangkapan berlangsung dan saat melakukan pemeriksaan lanjutan yang bersangkutan juga menunjukkan tempat penyimpanan BB di Bandung,” jelas Ronaldo.

Ronaldo juga menjelaskan hukuman yang akan diterima oleh Anji kepada Dedi Corbuzier, bahwa Anji akan menerima hukuman minimal selama 4 tahun mendekam dalam sel karena Anji saat diperiksa hanya sebagai pengguna bukan pengedar.

“Hukuman minimal 4 tahun karena yang bersangkutan saat diperiksa hanya menggunakan narkoba jenis ganja bukan sebagai pengedar,” jelas Ronaldo.

Baca Juga: Bakal Umroh Bareng Keluarga Usai Pernikahan, Berikut Bocoran Kapan Rizky Billar dan Lesti Kejora Menikah

Saat ditanyai soal sikap kooperatif Anji, bahwa apakah mendapatkan keringanan hukuman, Ronaldo menjelaskan bahwa semua keputusan itu menunggu persidangan di pengadilan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah