FLORES TERKINI - Kasat Narkoba Jakarta Barat, Ronaldo, berhasil menangkap EAP Anji yang sedang menggunakan narkoba jenis ganja saat berada di lokasi studio, Cibubur beberapa waktu yang lalu.
Saat diwawancarai dalam podcast yang diunggah di YouTube Deddy Corbuzier, Rabu 16 Juni 2021, Kasat Narkoba Jakarta Barat itu menjelaskan tahapan dan langkah-langkah sebelum melakukan kegiatan penangkapan kepada tersangka Anji.
Ronaldo menjelaskan kronologi dan langkah-langkah sebelum melakukan penangkapan secara intitusi kepolisian, bahwa yang bersangkutan saat ditangkap menunjukkan sikap kooperatif dengan menyerahkan Barang Bukti (BB), bahkan menunjukkan lokasi penyimpanan lainnya kepada pihak kepolisian.
“Saat penangkapan, yang bersangkutan langsung menunjukkan barang bukti tersebut, karena memang yang bersangkutan menunjukkan sikap kooperatif kepada anggota saya pada saat penangkapan berlangsung dan saat melakukan pemeriksaan lanjutan yang bersangkutan juga menunjukkan tempat penyimpanan BB di Bandung,” jelas Ronaldo.
Ronaldo juga menjelaskan hukuman yang akan diterima oleh Anji kepada Dedi Corbuzier, bahwa Anji akan menerima hukuman minimal selama 4 tahun mendekam dalam sel karena Anji saat diperiksa hanya sebagai pengguna bukan pengedar.
“Hukuman minimal 4 tahun karena yang bersangkutan saat diperiksa hanya menggunakan narkoba jenis ganja bukan sebagai pengedar,” jelas Ronaldo.
Saat ditanyai soal sikap kooperatif Anji, bahwa apakah mendapatkan keringanan hukuman, Ronaldo menjelaskan bahwa semua keputusan itu menunggu persidangan di pengadilan.