"Pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan UU ITE," tulis pemerintah.
Berangkat dari keputusan tersebut, Pemerintah membentuk Tim Kajian UU ITE yang terdiri dari dua sub-tim.
Subtim I menyusun pedoman implementasi teknis terhadap pasal-pasal yang sering digunakan dan krusial bagi Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu, Subtim II menyusun substansi revisi terbatas pada UU ITE.***