FLORES TERKINI - Hari Raya Idul Adha 1442H/2021 M atau yang biasa dikenal dengan nama Hari Raya Kurban sebentar lagi akan dirayakan oleh semua umat Muslim.
Menyadari bahwa negara Indonesia juga merupakan salah satu negara terdampak akibat pandemi Covid-19, maka pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terutama menjelang Idul Adha 2021.
PPKM ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia lantaran kasus Covid-19 di Indonesia sampai saat ini belum juga mereda, malah semakin hari semakin melonjak.
Dengan demikian pemerintah harus turun tangan untuk menertibkan masyarakat lewat kebijakan PPKM skala mikro secara ketat.
PPKM skala Mikro ini diberlakukan mulai dari tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Hal ini seperti yang ditulis dalam akun Instagram @kemensetneg.ri.
“Pemerintah memutuskan untuk memperkuat penerapan kebijakan PPKM skala mikro mulai tanggal 22 Juni -5 Juli 2021,” tulis pemerintah dalam akun Instagram @kemensetneg.ri.
Baca Juga: Pernah Jadi Pengurus DPP PAN, Mahfud MD Ungkap Dirinya Langsung Mundur Gegara Hal Ini
Adapun beberapa penguatan PPKM skala MIkro yang diatur dalam Instruksi Mendagri di antaranya sebagai berikut.