Aturan PPKM Level 4 Berlaku hingga 25 Juli 2021, Berikut Informasi Lengkapnya

- 22 Juli 2021, 15:47 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram/@jokowi

FLORES TERKINI –  Aturan PPKM Darurat yang telah berjalan beberapa waktu terakhir, kini Pemerintah secara resmi menerapkan sebuah aturan baru yakni, PPKM Level 4 yang melanjutkan dari PPKM Darurat.

PPKM level 4 mulai beroperasi mulai Rabu, 21 Juli 2021. Hal itu karena PPKM Darurat wilayah Jakarta dan Bali sudah berakhir.

Sebagaimana aturan yang berlaku di dalam PPKM level 4, pemerintah menurunkan pemberlakukan itu dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jakarta dan Bali.

Baca Juga: Gaji Nakes Inggris Naik Akibat Covid-19, Fadli Zon Prihatin Nasib Nakes Indonesia: Insentif Belum Bayar

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) merilis aturan baru terkait PPKM di tengah pandemi Covid-19 pada Selasa, 20 Juli 2021.

Untuk diketahui, Inmendagri memberlakukan kriteria level 3 dan level 4 dengan mempertimbangkan kriteria zonasi atau berdasarkan wilayah terdampak Covid-19 di Jakarta dan Bali.

Sedangkan kapan berlakunya, PPKM Level 4 sudah mulai berlaku sejak Rabu, 21 Juli 2021 hingga Jumat, 25 Juli 2021.

Baca Juga: Ombudsman RI Memberi Usulan kepada Jokowi untuk Mengangkat 75 Pegawai KPK Jadi ASN

Seperti apa informasinya, berikut aturan baru PPKM Level 4:

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x