- Pendidikan: Pelaksanaan kegiatan belajar dilakukan secara daring/online.
- Non Esensial: Kegiatan non esensial diberlakukan 100 persen dengan sistem (WFH) Work From Home.
- Sektor Esensial: Kegiatan sektor esensian dapat beroperasi maksimal 50 persen.
- Sektor pemerintahan: Memberikan pelayanan masyarakat tidak bisa ditunda pelaksanaannya. Diberlakukan staff sesuai WHO maksimal 25 persen.
- Sektor Kritikal: Karyawan dapat beroperasi 100 persen tanpa pemgecualian.
- Supermarket Pasar Tradisional, Toko Kelontong dan Pasar Swalayan: Jam operasional hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Kegiatan Pusat Belanja, Mall, Pusat Perdagangan ditutup sementara: Kecuali akses restoran, supermarketdan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
- Apotek dan Toko Obat: Dibuka selama 24 jam.
- Warung Makan, Rumah Makan, Kafe, PKL, Lapak Jajanan: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makanan ditempat dine-in.
- Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi untuk Infrastuktur Publik: Operasi 100 persen dengan menetapkan prokes yang ketat.
- Tempat Ibadah: Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
- Fasilitas Umum: Ditutup sementara.
- Kegiatan Seni, Budaya, Olaraga, dan Sosial Kemasyarakatan: Ditutup sementara.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama masa penerapan PPKM
- Transportasi Umum (Konvensional/Online): Kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Pelaku Perjalanan Domestik yang Menggunakan Transportasi Pribadi dan Umum Harus
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara
- Antingen h-1 untuk moda (mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut)
- Ketentuan yang dimaksud pada poin (a) dan (b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali dan tidak berlaku transportasi dalam wilayah Jabodetabek.
- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari kententuan memiliki kartu vaksin.
- Tetap memakai masker denga benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diijinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW di zona tetap diberlakukan.
Pemerinah berharap instruksi penting Inmendagri PPKM Level 4 guna melanjutkan PPKM Darurat dapat diperhatikan semua komponen masyarakat baik tingkat nasional maupun lokal hinga ke RT dan RW.***