Aturan PPKM Level 4 Berlaku hingga 25 Juli 2021, Berikut Informasi Lengkapnya

- 22 Juli 2021, 15:47 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram/@jokowi

FLORES TERKINI –  Aturan PPKM Darurat yang telah berjalan beberapa waktu terakhir, kini Pemerintah secara resmi menerapkan sebuah aturan baru yakni, PPKM Level 4 yang melanjutkan dari PPKM Darurat.

PPKM level 4 mulai beroperasi mulai Rabu, 21 Juli 2021. Hal itu karena PPKM Darurat wilayah Jakarta dan Bali sudah berakhir.

Sebagaimana aturan yang berlaku di dalam PPKM level 4, pemerintah menurunkan pemberlakukan itu dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jakarta dan Bali.

Baca Juga: Gaji Nakes Inggris Naik Akibat Covid-19, Fadli Zon Prihatin Nasib Nakes Indonesia: Insentif Belum Bayar

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) merilis aturan baru terkait PPKM di tengah pandemi Covid-19 pada Selasa, 20 Juli 2021.

Untuk diketahui, Inmendagri memberlakukan kriteria level 3 dan level 4 dengan mempertimbangkan kriteria zonasi atau berdasarkan wilayah terdampak Covid-19 di Jakarta dan Bali.

Sedangkan kapan berlakunya, PPKM Level 4 sudah mulai berlaku sejak Rabu, 21 Juli 2021 hingga Jumat, 25 Juli 2021.

Baca Juga: Ombudsman RI Memberi Usulan kepada Jokowi untuk Mengangkat 75 Pegawai KPK Jadi ASN

Seperti apa informasinya, berikut aturan baru PPKM Level 4:

  1. Pendidikan: Pelaksanaan kegiatan belajar dilakukan secara daring/online.
  2. Non Esensial: Kegiatan non esensial diberlakukan 100 persen dengan sistem (WFH) Work From Home.
  3. Sektor Esensial: Kegiatan sektor esensian dapat beroperasi maksimal 50 persen.
  4. Sektor pemerintahan: Memberikan pelayanan masyarakat tidak bisa ditunda pelaksanaannya. Diberlakukan staff sesuai WHO maksimal 25 persen.
  5. Sektor Kritikal: Karyawan dapat beroperasi 100 persen tanpa pemgecualian.
  6. Supermarket Pasar Tradisional, Toko Kelontong dan Pasar Swalayan: Jam operasional hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  7. Kegiatan Pusat Belanja, Mall, Pusat Perdagangan ditutup sementara: Kecuali akses restoran, supermarketdan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
  8. Apotek dan Toko Obat: Dibuka selama 24 jam.
  9. Warung Makan, Rumah Makan, Kafe, PKL, Lapak Jajanan: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makanan ditempat dine-in.
  10. Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi untuk Infrastuktur Publik: Operasi 100 persen dengan menetapkan prokes yang ketat.
  11. Tempat Ibadah: Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
  12. Fasilitas Umum: Ditutup sementara.
  13. Kegiatan Seni, Budaya, Olaraga, dan Sosial Kemasyarakatan: Ditutup sementara.
  14. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama masa penerapan PPKM
  15. Transportasi Umum (Konvensional/Online): Kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  16. Pelaku Perjalanan Domestik yang Menggunakan Transportasi Pribadi dan Umum Harus
    • Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
    • Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara
    • Antingen h-1 untuk moda (mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut)
    • Ketentuan yang dimaksud pada poin (a) dan (b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali dan tidak berlaku transportasi dalam wilayah Jabodetabek.
    • Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari kententuan memiliki kartu vaksin.
  17. Tetap memakai masker denga benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diijinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW di zona tetap diberlakukan.

Pemerinah berharap instruksi penting Inmendagri PPKM Level 4 guna melanjutkan PPKM Darurat dapat diperhatikan semua komponen masyarakat baik tingkat nasional maupun lokal hinga ke RT dan RW.***

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah