Bansos Kuota Internet Gratis untuk Pengajar dan Pelajar Cair Lagi di Agustus 2021, Ini Syarat-syaratnya!

- 6 Agustus 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi bantuan paket kuota data internet Agustus 2021 untuk pengajar dan pelajar.
Ilustrasi bantuan paket kuota data internet Agustus 2021 untuk pengajar dan pelajar. /kuota-belajar.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II Dibuka hingga September 2021, Simak Syarat-syarat Pendaftaran

Syarat berikutnya adalah mahasiswa yang bersangkutan harus memiliki ponsel aktif dan juga memiliki KRS (Kartu Rencana Studi) pada semester yang sedang berjalan.

Syarat Bansos Kuota Internet Gratis untuk Dosen

Meski sebagai seorang dosen, bansos kuota internet gratis juga perlu mereka dapatkan. Semua ini tentu sebagai cara untuk melancarkan proses belajar mengajar para mahasiswa/i.

Baca Juga: Kemdikbud Beberkan 5 Fakta Menarik tentang Bahasa Indonesia, Salah Satunya Menjadi Bahasa Resmi di Vietnam

Karena itu, seorang dosen yang mau mendapatkan bansos kuota internet gratis yang bakal cair di bulan Agustus 2021 juga harus memenuhi beberapa syarat.

Dosen-dosen penerima bansos kuota internet gratis harus terdaftar di PDDikti sebagai dosen yang aktif serta memiliki nomor registrasi baik Nomor Induk Dosen Nasional, Nomor Induk Dosen Khusus maupun Nomor Urut Pendidik.

Selain syarat di atas, syarat wajib memiliki nomor ponsel yang aktif juga harus dipenuhi oleh para dosen penerima bansos kuota internet gratis.

Baca Juga: Link Download Gratis Twibbon HUT RI ke-76, Pasang Aneka Twibbon Unik untuk Hari Kemerdekaan Indonesia

Seandainya dalam beberapa bulan belakangan para guru, dosen, pelajar dan mahasiswa melakukan perubahan nomor telepon atau sama sekali belum menerima bansos kuota internet gratis, maka harus segera melaporkannya kepada pimpinan satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah