PT Pelni Izinkan Pelayaran dalam Masa PPKM Level 4, Berikut Syarat-syaratnya

- 11 Agustus 2021, 07:24 WIB
Ilustrasi kapal Pelni.
Ilustrasi kapal Pelni. /Dok. Humas PT Pelni/

Dari keempat syarat ini, jika salah satunya tidak dipenuhi oleh calon penumpang maka dengan sendirinya keberangkatan penumpang bersangkutan akan dibatalkan oleh pihak PT Pelni.

Di samping itu, Idayu Rahajeng juga mengatakan bahwa seluruh penumpang juga diwajibkan mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.

“Dokumen perjalanan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat. Jika ditemukan adanya pelanggaran akan keabsahan dokumen perjalanan maka akan menjadi tanggung jawab penumpang selaku pelaku perjalanan,” pungkas Idayu Rahajeng.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, para calon penumpang PT Pelni dapat menghubungi secara langsung kantor PT Pelni di masing-masing daerah.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah