FLORES TERKINI - Hingga saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan begitu banyak bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Salah satunya adalah Bansos Subsidi Gaji bagi para pemilik BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah selalu berupaya semaksimal mungkin agar penyaluran Bansos Subsidi Gaji ini bisa dipercepat. Percepatan Bansos Subsidi Gaji ini diutamakan bagi para pekerja/buruh yang bekerja di daerah yang sedang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Gencarnya pemberian bansos terhadap masyarakat yang mana di dalamnya ada Bansos Subsidi Gaji ini tujuannya tidak lain adalah untuk meringankan beban para pekerja/buruh di tengah hantaman pandemi Covid-19.
Selain itu, pemberian Bansos Subsidi Gaji atau istilah lainnya dikenal BSU Rp1 juta bagi para pekerja/buruh di tahun 2021 ini dalam rangka pencegahan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat terjangan pandemi Covid-19.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida Fauziyah dalam siaran pers pada hari Rabu, 21 Juli 2021 yang lalu.
Adapun dasar hukum yang dipakai dalam pemberian Bansos Subsidi Gaji bagi para pekerja/buruh ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16/2021 tentang Perubahan Atas Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga: Lirik Kekayaan dan Aset Kapolda Sumsel, Isi Garasi Sahabat Akidi Tio Bikin Iri
Terkait Bansos Subsidi Gaji ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi agar para pekerja/buruh bisa memperoleh Bansos Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta ini.