Tarif RDT Antigen Turun ke Rp99 Ribu dan Rp109 Ribu, Kemenkes Minta Pemda Bantu Lakukan Pengawasan

- 2 September 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi rapid test antigen.
Ilustrasi rapid test antigen. /PIXABAY/Biggibe/

FLORES TERKINI - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga standar terbaru terkait pemeriksaan Rapid Diagnostic Tes Antigen (RDT-Ag).

Penetapan harga standar yang sebelumnya berada di kisaran Rp250 ribu, kini mengalami penurunan menjai Rp99 ribu bagi yang berada di wilayah Jawa-Bali dan Rp109 ribu untuk masyarakat yang berada di luar Jawa-Bali.

Hal ini dikatakan langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, dalam keterangan pers secara virtual pada Rabu, 1 September 2021.

Baca Juga: Update Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Jumat 3 September 2021: Oma Rina Kritis, Anita Tertangkap Basah

Prof. Abdul Kadir mengatakan, penurunan tarif DRT Antigen ini berdasarkan hasil evaluasi bersama Kemenkes RI.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” kata Abdul Kadir, dikutip dari laman resmi kemkes.go.id.

Penetapan batas tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen danBahan Habis Pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya, yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming RCTI Jumat 3 September 2021: Saksikan Ogah Rugi dan Putri Untuk Pangeran

Sementara sumber data terkait kewajaran harga diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar saat ini.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Kemenkes RI melakukan penyesuaian harga yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag).

Surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada Rabu, 1 September 2021.

Baca Juga: Prediksi Zodiak Cinta 3 September 2021, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces: Kamu Lagi Badmood

Dirjen Prof Abdul Kadir juga menegaskan, penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.

Oleh karena itu, Prof. Abdul Kadir meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag dimaksud.

“Kami minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa lainnya agar dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tegas Prof Abdul Kadir.

Baca Juga: Kisah IRT di Desa Nobo Flores Timur yang Menaruh Harapan Hidup dari Batu Pecah

RDT-Ag merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi Covid-19 dalam tubuh manusia dalam kondisi tertentu.

Catatan lainnya, besaran tarif tertinggi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang secara mandiri atau berdasarkan permintaan sendiri melakukan pemeriksaan RDT-Ag.

Sedangkan besaran tarif tertinggi ini tidak berlaku bagi kegiatan contact tracking atau rujukan kasus ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. ***

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah