57 Pegawai KPK Diberhentikan 30 September 2021, Giri Suprapdiono: Mengingatkan Kejahatan dan Kekejaman G30S

- 17 September 2021, 10:07 WIB
Giri Suprapdiono sebut pemecatan 57 pegawai KPK 30 September sebagai sebuah kesengajaan.
Giri Suprapdiono sebut pemecatan 57 pegawai KPK 30 September sebagai sebuah kesengajaan. /Kolase Foto Antara dan Twitter/@girisuprapdiono/

FLORES TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan 57 pegawai KPK yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dikabarkan, sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut akan diberhentikan pada tanggal 30 September 2021 mendatang.

Sebelumnya dari 57 pegawai KPK tersebut, ada enam orang yang sempat diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan bela negara, namun akhirnya diberhentikan juga.

Baca Juga: Analisa Konflik Terpaksa Menikahi Tuan Muda Jumat 17 September 2021: Kinanti Mau Sendiri Dulu, Abhimana Gila

Karena itu, bersama 51 pegawai KPK yang memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK tersebut mereka pun akan diberhentikan di waktu yang telah direncanakan.

Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Dikatakannya, ada enam orang pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun mereka telah diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Bakal Memiliki Hari yang Luar Biasa 17 September 2021

Dari kesempatan yang diberikan, keenam orang pegawai KPK tersebut tidak mengikutinya, sehingga mereka tidak dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah