FLORES TERKINI - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya pada Jumat, 24 September 2021 malam.
Penangkapannya tersebut terkait dengan dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Usai dijemput paksa pada Jumat kemarin, Azis Syamsuddin dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK di hari yang sama pada pukul 20.00 WIB, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui dan menemukan rumah Wakil Ketua DPR RI tersebut.
“AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui. Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan,” ucap Firli Bahuri dikutip dari ANTARA.
KPK juga mengatakan, sebelumnya Azis Syamsuddin diminta kooperatif untuk memenuhi panggilan untuk diperiksa.
Baca Juga: Prediksi Zodiak Cinta 26 September 2021: Asmara Pisces Tenang Mendayung, Capricorn Alami Ketegangan
Politisi Partai Golkar itu sebelumnya mengirimkan surat kepada KPK dengan perihal permintaan penundaan jadwal pemeriksaan karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).
Usai menerima surat yang dikirim oleh Azis Syamsuddin tersebut, KPK pun melakukan penangkapan di kediamannya.
Azis Syamsuddin pun kemudian langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Firli Bahuri pun menjelaskan, Azis Syamsuddin diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju (SRP) dengan nilai sebesar Rp3,1 milliar.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp.3,1 miliar,” ucap Firli, Sabtu, 25 September 2021.
Menurutnya, KPK sangat menyayangkan perbuatan Azis Syamsuddin. Kata Firli, sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya dia menjadi contoh agar tidak melakukan korupsi.
“Kami, tentu kita semua segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi, termasuk yang dilakukan oleh AZ. Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut,” ujar Firli.***