Terbukti Garong Uang Rakyat dari Dana Covid-19, Mantan Kades di Lombok Timur Divonis 2 Tahun Penjara

- 21 Oktober 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi garong uang rakyat.
Ilustrasi garong uang rakyat. /PIxabay/janeb13/

FLORES TERKINI - Mantan Kepala Desa Banjar Sari, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Zuhri akhirnya divonis dua tahun penjara.

Zuhri yang terbukti garong uang rakyat dari dana Covid-19 tahun anggaran 2020 akhirnya dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis, 21 Oktober 2021.

"Karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuhri selama dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Isrin Surya Kurniasih, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Tips Memilih BBM Sepeda Motor dengan Benar, Salah Satunya Ketahui Rasio Kompresi Mesin

Zuhri bukan saja mendapat hukuman penjara. Dia juga dijatuhkan hukuman pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa dengan mengganti kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp216,25 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama satu tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa Zuhri terbukti bersalah dengan melanggar pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 22 Oktober 2021, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces: Si Dia Sedang dalam Masa Sulit

Majelis hakimmenyampaikan bahwa terdakwa Zuhri menggunakan uang hasil korupsinya untuk membuka usaha pribadi.

Modus yang digunakan Zuhri adalah menggunakan jabatannya sebagai kepala desa untuk meminjam uang kas desa sebesar Rp191,25 juta dan dana BUMDes senilai Rp25 juta.

Merasa ada kewenangan sebagai kepala desa, Zuhri  pun meminjam uang itu dengan memaksa bendahara untuk mengeluarkan dana kas desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 22 Oktober 2021, Leo, Virgo, Libra, Scorpio: Ada Sedikit Ketegangan Hari Ini

Akibat penggunaan uang tersebut beberapa program desa yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 menjadi terbengkalai.

"Berdampak pada sekelompok masyarakat rentan yang tidak dapat menerima BLT DD dan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terdakwa menikmati kerugian negara seluruhnya dan tidak mengembalikannya," ujarnya.

Terkait dengan putusan tersebut, terdakwa telah menyatakan menerimanya. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 22 Oktober 2021, Aries, Taurus, Gemini, Cancer: Waspadalah, Pasanganmu Sedang Sensitif

Sebelumnya, Zuhri dituntut pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp212,15 juta.

Jaksa penuntut umum menuntut Zuhri lebih tinggi dengan pembuktian pidana pada dakwaan primer, Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x