Terbaru, Ini Aturan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Lokasi Sebaran Karantina

- 6 Januari 2022, 20:13 WIB
Ilustrasi karantina pasien terkonfirmasi Covid-19. Satgas Penanganan Covid -19 melalui Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 , telah menetapkan sembilan lokasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Ilustrasi karantina pasien terkonfirmasi Covid-19. Satgas Penanganan Covid -19 melalui Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 , telah menetapkan sembilan lokasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri. /geralt/pixabay/geralt

FLORES TERKINI - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sudah mulai memberlakukan ketentuan terbaru tentang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Pelaku perjalanan luar negeri akan menjalankan masa karantina maksimal sepuluh hari.

Ketentuan terbaru ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Ramalan Karier Besok 7 Januari 2022 Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces: Jujur Lebih Baik daripada Dibenci

Adapun beberapa ketentuan terbaru tersebut yakni tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Ketentuan terbaru itu sudah ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, pada tanggal 4 Januari 2022 yang lalu.

Dalam aturan terbaru itu tertulis tentang pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang memiliki kasus aktif Covid-19 varian Omicron lebih dari 10 ribu per hari.

Baca Juga: Pemerintah Belanda Akhiri Pendanaan untuk Kelompok Masyarakat Sipil Palestina, Ini Penyebab Utamanya

Oleh karena itu, pelaku perjalanan diwajibkan akan menjalani karantina selama 10x24 jam atau 10 hari lamanya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x