Terbaru, Ini Aturan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Lokasi Sebaran Karantina

- 6 Januari 2022, 20:13 WIB
Ilustrasi karantina pasien terkonfirmasi Covid-19. Satgas Penanganan Covid -19 melalui Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 , telah menetapkan sembilan lokasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Ilustrasi karantina pasien terkonfirmasi Covid-19. Satgas Penanganan Covid -19 melalui Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 , telah menetapkan sembilan lokasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri. /geralt/pixabay/geralt

Informasi terkait aturan terbaru ini dikutip Flores Terkini.com dari laman ANTARA, Kamis, 6 Januari 2022.

Aturan tersebut  juga berlaku pagi pelaku perjalanan asal negara yang mana berdekatan dengan negara dengan kasus Omicron tertinggi saat ini.

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 7 Januari 2022 Monyet, Ayam, Anjing, Babi: Waspada! Bahaya Maut Sedang Mengintai

Di samping itu, pelaku perjalanan dari negara lainnya dengan kasus Omicron yang relatif rendah akan diwajibkan menjalani karantina setibanya mereka di Indonesia selama 7x24 jam.

Aturan karantina ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui jalur mana pun.

Baik jalur darat melalui Aruk dan Entikoong di Kalimantan Barat serta Motaain di Nusa Tenggara Timur (NTT), jalur udara melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda Surabaya, juga Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara.

Baca Juga: Sinopsis Film Action Ben dan Jody yang Diperankan Chicco Jerikho, Siap Tayang Akhir Januari 2022

Bagi jalur laut melalui Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau serta Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara diwajibkan untuk karantina.

Sementara itu saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah menyiapkan lokasi karantina di sejumlah titik pada wilayah yang merupakan pintu masuk ke Indonesia dengan menanggung seluruh biaya peserta selama menjalani karantina.

Berikut ini adalah sebaran lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah